Sering kita mendengar ungkapan "Mutu Pendidikan" atau "Pendidikan yang bermutu." Yang menjadi indikatornya adalah nilai hasil belajar siswa yang dicapai pada suatu periode penilaian tertentu. Kenyataan ini tidaklah salah, karena nilai hasil belajar tidak lain adalah representasi dari progresif kognitif siswa yang notabene sebagai salah satu bagian dari sasaran yang ada dalam pendidikan. Kenyataan ini jugalah yang selama ini telah menjadi pola pikir yang mendominasi asumsi masyarakat luas, bahkan para penyelenggara satuan pendidikan di sckolah-sekolah. Implikasinya, sekolah (guru) dan orang tua wall murid berupaya keras agar pada hasil ujian akhir sekolah siswa memperoleh nilai yang baik. Siswa di "drill" agar pandai mengerjakan soal-soal mata pelajaran yang diujikan dengan modus tambahan belajar (les) baik secara klasikal maupun privat. Seperti inikah arah pencapaian tujuan pendidikan yang diharapkan?
Konsep tujuan pendidikan telah banyak diungkapkan, baik dalam undang-undang pendidikan. dalam kajian ilmiah pendidikan maupun oleh pemerhati dan birokrat pendidikan. Dalam UU No. 20 tahun 2003 dinyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan mumusia Indonesia seutuhnya. Konsep tersebut memberikan arah kepada aspek eksistensi kemanusiaan yang utuh. Utuh atas jasmani dan rohaninya, utuh atas pengakuan sebagai sosok pribadi dan sosial, sebagai individu yang memiliki potensi untuk memiliki ilmu pengetahuan dan ketrampilan sikap dan nilai dan sekaligus berpotensi untuk mampu dan mau bekerja sama dengan individu lain.